Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Karhutla dan Kekeringan 2026
PELAIHARI, KALSEL – Memasuki periode musim kemarau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Laut memperketat langkah antisipasi menyusul mulai meningkatnya kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Berdasarkan data rekapitulasi terkini dari Pusdalops-PB BPBD Tanah Laut yang diperbarui hingga Kamis (16/7/2026), sejumlah titik api dilaporkan telah melanda beberapa desa dan kecamatan sejak awal tahun.
Merespons potensi lonjakan karhutla, Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/1-BPBD/2026 mengenai Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Karhutla dan Kekeringan di Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap prediksi Stasiun Klimatologi BMKG Kalimantan Selatan. Dalam prediksi tersebut disampaikan bahwa awal musim kemarau di Tanah Laut terjadi secara bertahap: wilayah Barat dimulai sejak bulan Mei, wilayah Tengah pada bulan Juni, dan wilayah Timur dimulai pada bulan Juli ini. Sementara itu, puncak musim kemarau diperkirakan akan terjadi secara merata pada bulan Agustus hingga September mendatang dengan sifat kemarau Bawah Normal (sangat kering).
Sekretaris Daerah Tanah Laut, Ismail Fahmi, SE., MT., menegaskan pentingnya implementasi poin-poin dalam Surat Edaran tersebut oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, hingga tingkat Kepala Desa. Pemkab menginstruksikan peningkatan frekuensi patroli terpadu secara berkala dengan melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) lintas sektor, termasuk TNI, POLRI, Manggala Agni, instansi teknis, serta relawan masyarakat di bawah satu komando terpadu untuk percepatan penanganan.
Selain penanganan api, mitigasi dampak kekeringan juga menjadi prioritas. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) beserta instansi terkait diinstruksikan untuk memastikan pemeliharaan dan optimalisasi infrastruktur penampungan air seperti embung, waduk, bendungan, kanal, dan saluran drainase guna menjaga tinggi permukaan air tanah dan menyediakan pasokan air darurat.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Tanah Laut, Aspi Setia Rahman, S.Pt., mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ketat pencegahan karhutla. "Kami menekankan kebijakan Zero Burning Policy (tanpa membakar) selama musim kemarau ini. Masyarakat dilarang keras membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan, atau meninggalkan sisa api di area hutan dan lahan," tegasnya.
Pemerintah juga mengingatkan adanya ancaman hukum dan pidana berat yang mengintai bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan sengaja maupun akibat kelalaian:
• Sengaja Membakar Hutan: Pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
• Kelalaian yang Mengakibatkan Karhutla: Pelanggaran Pasal 78 Ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar.
• Kerusakan Lingkungan Hidup: Pelanggaran Pasal 98 dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 Miliar.
Masyarakat yang melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran ilegal diimbau segera melapor ke Satgas Karhutla melalui layanan kedaruratan Raza Lakas Tanah Laut di nomor 112. Melalui komitmen bersama dan kesiapsiagaan penuh dari aparat serta masyarakat, diharapkan Kabupaten Tanah Laut dapat melewati musim kemarau tahun ini dengan meminimalisasi dampak kabut asap dan ancaman kekeringan.