Widha Amalia Agista, S. H

Dugaan Asusila di Instansi Vertikal Tanah Laut: Kuasa Hukum Korban Terima SP2HP dari Unit PPA Polres

​PELAIHARI – Kasus dugaan tindakan asusila yang menyeret salah satu instansi vertikal di Kabupaten Tanah Laut terus bergulir. Babak baru perkembangan kasus ini ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Widha Amalia Agista, S. H selaku kuasa hukum korban, dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Laut pada Senin (13/7/2026).

​Penyerahan SP2HP tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang sempat menyita perhatian publik di Bumi Tuntung Pandang ini.

​Saat ditemui usai menerima dokumen resmi tersebut, Widha menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh penyidik Unit PPA Polres Tanah Laut.

​"Hari ini kami telah menerima SP2HP dari penyidik. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ini menunjukkan bahwa laporan kami diproses dengan serius, profesional, dan transparan," ujar Widha kepada awak media.

​Menurut Widha, SP2HP yang diterimanya memuat sejumlah poin penting terkait progres penyelidikan yang sedang berjalan. Dokumen tersebut merinci langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian serta rencana tindak lanjut ke depan untuk mengupas tuntas perkara ini.

​Mengingat dugaan tindak asusila ini terjadi di dalam lingkungan instansi vertikal, Widha menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal setiap jengkal proses hukum. Hal ini dilakukan demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

​Ia juga berharap agar proses hukum ke depan dapat terus berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

PH, korban dan keluarga korban murni melaporkan perkara ini secara independen kami pastikan perkara ini tidak pernah dan tidak akan di tunggangi oleh pihak/oknum mana pun tambah Widha

​Sementara itu, pihak Unit PPA Polres Tanah Laut dilaporkan berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan hak-hak korban.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik