Diduga Terkait Kasus Asusila, Kepala Kemenag Tanah Laut Dibebastugaskan demi Kelancaran Pemeriksaan
BANJARMASIN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Kalsel), H. Muhammad Tambrin, menegaskan bahwa pembebasan tugas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Laut merupakan murni langkah administratif.
Kebijakan yang berlaku efektif mulai 15 Juli 2026 ini diambil secara khusus untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait adanya dugaan kasus asusila yang saat ini tengah ditangani oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
Langkah tegas ini dinilai krusial demi menjaga objektivitas, independensi, serta integritas proses pemeriksaan, sekaligus memastikan roda organisasi di lingkungan Kemenag Tanah Laut tetap berjalan kondusif.
Meskipun pemeriksaan ini berkaitan dengan isu sensitif, H. Muhammad Tambrin menggarisbawahi bahwa pembebasan tugas ini bersifat sementara dan tidak boleh langsung diartikan sebagai vonis bersalah.
"Pembebasan tugas tersebut bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan," tegas H. Muhammad Tambrin dalam keterangan resminya.
Pihak Kemenag menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak serta ruang sepenuhnya bagi yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, Kanwil Kemenag Kalsel terus berkoordinasi erat dan mendukung penuh proses pemeriksaan yang berjalan di bawah wewenang Itjen Kemenag RI.
Untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tanah Laut, Kanwil Kemenag Kalsel telah menyiapkan langkah cepat agar program kerja dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat tidak terganggu.
Menutup keterangannya, Kanwil Kemenag Kalsel mengajak masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta media massa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya meminta publik untuk tidak membangun spekulasi liar atau menyebarkan opini yang belum terbukti kebenarannya terkait substansi pemeriksaan ini.
Segala informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ini nantinya akan disampaikan secara satu pintu sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, guna menghindari penyebaran informasi hoaks di tengah masyarakat.