Kupas Tuntas Pasal 2 & 3: Ahli Pertanyakan Unsur Kerugian Negara di Sidang Ridani
Banjarmasin - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ridani di Pengadilan Tipikor Banjarmasin memasuki fase krusial.
Dalam dua agenda sidang terakhir, kehadiran ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum dari Lawfirm ADV SPN & REKAN membuka ruang tafsir baru: apakah perkara ini murni korupsi atau sekadar sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana?
Kuasa hukum terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., menghadirkan dua pakar hukum terkemuka guna membedah konstruksi hukum kasus ini secara substansial.
Pada sidang Selasa (21/4/2026), Ahli Pidana dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), Prof. Drs. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa hubungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya adalah hubungan kontraktual yang tunduk pada hukum perdata.
Senada dengan hal tersebut, Ahli Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., dalam sidang Selasa (28/4/2026), memperkuat pandangan bahwa tidak setiap kegagalan pekerjaan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Tidak semua pelanggaran administratif atau kegagalan pekerjaan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana," ujar Prof. Ifrani di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, fokus perdebatan bergeser pada satu pertanyaan mendasar: Apakah kegagalan proyek identik dengan korupsi?
Para ahli memaparkan bahwa dalam praktik pengadaan barang/jasa, kegagalan pekerjaan masuk dalam kategori wanprestasi.
Secara hukum, terdapat mekanisme penyelesaian tersendiri sebelum masuk ke ranah pidana, yakni:
* Teguran administratif dan denda keterlambatan.
* Pemutusan kontrak secara sepihak.
* Gugatan perdata dan pencairan jaminan.
Para ahli mengingatkan prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir ketika instrumen hukum lain tidak lagi memadai.
Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, para ahli menekankan bahwa unsur "memperkaya diri" dan "kerugian negara" harus dibuktikan secara konkret (actual loss), bukan sekadar asumsi.
Dalam perkara Ridani, terungkap bahwa pekerjaan tidak nihil dan terdapat instrumen jaminan pelaksanaan. Muncul pertanyaan hukum. Apakah kerugian negara sudah bersifat final jika instrumen pengamanan (jaminan) tersebut belum dimanfaatkan oleh negara?
Selain itu, posisi Ridani sebagai pihak swasta dianggap problematis jika dijerat dengan Pasal 3 yang mensyaratkan adanya "penyalahgunaan wewenang" yang melekat pada jabatan publik.
Fakta adanya kontrak sah dan pelaksanaan awal pekerjaan dinilai para ahli sebagai indikator tidak adanya niat jahat (mens rea) sejak awal.
Kegagalan di tengah jalan bisa dipicu faktor teknis, manajerial, atau finansial yang tidak bisa langsung dikriminalisasi.
Kuasa hukum terdakwa, M. Supian Noor, menilai keterangan ahli mempertegas arah perkara ini.
“Terlihat jelas bahwa perkara ini lebih merupakan persoalan kontraktual. Jangan sampai ada kriminalisasi atas kegagalan pekerjaan yang masih memiliki ruang penyelesaian perdata," tegasnya.
Kini, publik menanti arah putusan Majelis Hakim. Apakah persidangan akan melihat kasus ini sebagai kegagalan kontrak yang harus diselesaikan di ranah perdata, atau tetap bertahan pada konstruksi dakwaan korupsi?
Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi dunia pengadaan barang dan jasa di Indonesia.