Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, Warga Desa Ambawang Gugat PT SSA ke Pengadilan Negeri Pelaihari
PELAIHARI – Puluhan warga Desa Ambawang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari pada Kamis (30/04/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal proses persidangan perkara perdata nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pli terkait sengketa lahan antara masyarakat melawan perusahaan perkebunan PT Sarana Subur Agrindotama (PT SSA).
Dalam perkara ini, enam orang perwakilan masyarakat bertindak sebagai Para Penggugat, sementara PT SSA berstatus sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut sebagai Turut Tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pelaihari, persidangan kini telah memasuki tahapan pemeriksaan pembuktian. Masyarakat menggugat dengan harapan majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SSA tidak memiliki kekuatan hukum karena diduga tumpang tindih dengan lahan garapan warga.
Kepala Desa Ambawang, Hayatul Mursyida, hadir langsung sebagai saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan keresahan warga akibat pembangunan parit oleh perusahaan yang menyerobot lahan milik masyarakat.
"Banyak warga mengadu ke kantor desa. Pembangunan parit tetap dijalankan meski ada penolakan. Hal ini menimbulkan gejolak dan ketidaktenangan warga saat beraktivitas di kebun mereka sendiri. Masyarakat merasa tidak berdaya karena merasa kecil dan lemah di hadapan perusahaan," ujar Hayatul.
Kuasa Hukum Masyarakat, Darul Huda Mustaqim, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Ia menyatakan bahwa kliennya memiliki alas hak yang sah, bahkan dengan penanggalan yang lebih tua dibandingkan terbitnya HGU perusahaan.
Huda juga menyoroti poin krusial dalam SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang mendasari terbitnya HGU tersebut.
Diktum SK: Menyatakan bahwa jika di dalam areal HGU terdapat penggarapan rakyat secara menetap yang belum selesai, maka menjadi tanggung jawab penuh penerima hak (perusahaan) untuk menyelesaikannya sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami yakin dapat membuktikan bahwa penggarapan oleh rakyat sudah dilakukan jauh sebelum perusahaan ada. Kami menghadirkan 10 orang saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut sejak tahun 1970-an hingga sekarang," tegas Huda.
Melalui gugatan ini, masyarakat Desa Ambawang menuntut beberapa poin utama:
Kepastian Hukum: Mendapatkan pengakuan legal atas lahan yang telah digarap puluhan tahun. Perbuatan Melawan Hukum: Menyatakan tindakan PT SSA yang membangun parit di atas lahan warga sebagai perbuatan melawan hukum. Pembatalan HGU: Menyatakan Sertifikat HGU yang digugat cacat hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 07 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat (PT SSA). Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan di bumi Tanah Laut agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut.