DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Desak PT. Hillcon Bayar Hak Karyawan Yang Tertunggak

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan karyawan PT. Hillcon Jaya Sakti, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Suwanti mengeluarkan dokumentasi yang berisi desakan agar PT. Hillcon membayarkan gaji karyawan paling lambat tanggal 18 Februari.Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPR Kabupaten Kotabaru karena PT. Hillcon belum membayarkan gaji karyawan untuk bulan Januari. DPRD Kotabaru juga meminta PT. Hillcon untuk membayarkan BPJS dan denda pendapatan pembayaran gaji bulan Januari, di ruang rapat DPRD Kotabaru, kamis (12/02/2026)."Apabila tidak dibayarkan pada tanggal 18 Februari, kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk melakukan RDP dan komunikasi langsung dengan manajemen pusat," kata Suwanti selaku Ketua DPRD Kotabaru.DPRD Kotabaru juga merekomendasikan Komisi satu untuk melakukan kunjungan ke manajemen pusat PT. Hillcon untuk membahas masalah ini yang di hadapi.Berdasarkan data yang di dapat jurnalis newsupdate,  PT. Hillcon masih belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2024, dengan total tunggakan mencapai Rp 6.137.719.000. Tunggakan ini terdiri dari pokok sebesar Rp 5.715.205.395 dan denda sebesar Rp 422.537.898. Berbagai upaya persuasif dan hukum telah dilakukan, termasuk somasi dan pelibatan Kejaksaan, namun belum membuahkan hasil pembayaran. Pihak PT. Hillcon beralasan adanya dilema dalam memilih antara membayar gaji atau iuran BPJS.Jumlah karyawan yang terkena dampak ada 743 orang, dengan jumlah karyawan yang perlu dibayarkan ada 1.694 orang. DPRD Kotabaru berharap PT. Hillcon dapat memenuhi desakan ini dan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.Berbagai upaya persuasif dan hukum telah dilakukan, termasuk somasi dan pelibatan Kejaksaan, namun belum membuahkan hasil pembayaran. Pihak PT. Hillcon beralasan adanya dilema dalam memilih antara membayar gaji atau iuran BPJS."Situasi ini menimbulkan beban moral dan tanggung jawab bagi pihak yang berkepentingan, mendorong perlunya penyelesaian segera sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil," ujarnyaDPRD Kotabaru telah meminta PT.Hillcon untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan sanksi jika tidak dipenuhi. PT. Hillcon diimbau untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan menghindari sanksi hukum yang lebih berat.(Ryan) 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik