sumber foto internet dprd tala

Godok Regulasi CSR, Pansus III DPRD Tanah Laut Intensifkan Pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PELAIHARI – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat intensif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Rapat yang berlangsung dinamis ini dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut pada Rabu (17/06/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III dan dihadiri oleh anggota pansus, tim ahli DPRD, serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat dan jelas mengenai kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Tuntung Pandang.

Pansus III menekankan pentingnya sinkronisasi antara program CSR perusahaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.

"Kita ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan di Tanah Laut tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan pembangunan infrastruktur di daerah," ujar pimpinan Pansus III di sela-sela rapat.

Dalam rapat yang berlangsung hingga sore hari tersebut, ada beberapa poin krusial yang menjadi fokus penajaman pasal per pasal, antara lain:

Mekanisme Pelaporan: Kewajiban perusahaan untuk melaporkan perencanaan dan realisasi program TSLP secara berkala kepada pemerintah daerah.Sanksi dan Penghargaan: Penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang abai, serta pemberian penghargaan (award) bagi perusahaan yang berkomitmen tinggi.Forum TSLP: Pembentukan forum khusus yang menjembatani komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak korporasi agar penyaluran dana CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan APBD.

Melalui rapat kerja ini, Pansus III berkomitmen untuk segera merampungkan Raperda ini agar bisa dibawa ke tahapan paripurna selanjutnya. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang saling menguntungkan (win-win solution)—melindungi iklim investasi di Tanah Laut, sekaligus memastikan hak-hak sosial dan lingkungan masyarakat terpenuhi secara optimal.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik