Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Laut kembali melakukan tindakan persuasif terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati pedestrian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brigjen H. Hasan Basri

Pedestrian Hasan Basri 'Steril', Pedagang Masuk Taman: Menanti Wajah Baru Kota Pelaihari yang Tertib

PELAIHARI – Penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Tanah Laut memasuki babak baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Laut kembali melakukan tindakan persuasif terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati pedestrian Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brigjen H. Hasan Basri, Kamis (2/4/2026). Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menjaga aspek keselamatan lalu lintas.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Imbauan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) nomor 800/8/Sekrt/DPRKPLH/III/2026. Fokus utama petugas adalah area simpang empat dekat SMPN 1 Pelaihari, yang selama ini rawan kemacetan akibat aktivitas jual-beli di bahu jalan.

Berbeda dengan penertiban konvensional, Satpol PP Tanah Laut kali ini menerapkan strategi komunikasi dua arah. 

Anggota Satpol PP Tanah Laut, Hanafi, menjelaskan bahwa instruksi pimpinan sangat jelas: penegakan aturan tidak boleh mengabaikan keberlangsungan nafkah pedagang.

"Kami tidak sekadar mengusir tanpa solusi. Arahan sementara adalah mengarahkan pedagang masuk ke area parkir taman, dengan catatan tidak memasuki zona inti taman. Kami berupaya agar estetika kota terjaga, namun pedagang tetap memiliki ruang untuk berjualan," ujar Hanafi.

Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan. Selama ini, banyak pengendara yang berhenti mendadak di pinggir jalan untuk berbelanja, yang kerap memicu ketersendatan arus kendaraan di titik pantau utama kota tersebut.

Merespons kebijakan tersebut, para pedagang menyatakan kesiapannya untuk pindah, namun dengan catatan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. 

Iqbal, seorang pedagang yang telah berjualan selama lima tahun di lokasi tersebut, menekankan pentingnya konsistensi aturan.

"Kami tidak keberatan untuk masuk ke area dalam, asalkan aturan ini berlaku serentak untuk semua pedagang tanpa tebang pilih. Jika semua masuk, area luar bersih, dan akses pintu gerbang dibuka maksimal, pelanggan pun tidak akan bingung," cetus Iqbal.

Kawasan RTH Hasan Basri merupakan salah satu titik krusial dalam penilaian kebersihan dan tata kelola lingkungan daerah. 

Oleh karena itu, sinkronisasi antara Satpol PP dan DPRKPLH terus diperkuat untuk memastikan kebijakan ini berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pedagang mulai secara mandiri memindahkan perlengkapan dagang mereka. 

Pemerintah daerah berharap, dengan sterilisasi trotoar ini, wajah Kota Pelaihari menjadi lebih tertib, aman bagi pejalan kaki, dan tetap ramah terhadap sektor ekonomi mikro.

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik