Komisi III DPR RI Soroti Kejanggalan Prosedur Dua Kasus Viral
JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan atensi khusus terhadap dua kasus hukum besar yang tengah menyita perhatian publik.
Hal ini mengemuka dalam rapat audensi di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara I, Kamis (26/02/2026).
Didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, SH, pihak keluarga dari dua perkara berbeda mengadukan adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus pertama yang dipaparkan adalah perkara Radit Ardiansyah, tersangka pembunuhan seorang mahasiswi di salah satu universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam persidangan tersebut, anggota Komisi III DPR RI, H. Endang Agustina, menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak penyidik.
"Sangat ceroboh jika penyidik tidak menemukan saksi. Berdasarkan KUHAP, ada lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, petunjuk, hingga keterangan terdakwa," ujar Endang.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga berdasarkan bukti fisik di lapangan.
“Berdasarkan feeling saya, ada bercak darah pada bambu yang mengindikasikan kehadiran orang ketiga sebagai pelaku pemukulan, bukan hanya terdakwa yang ada saat ini," tambahnya.
Selain masalah pembuktian, Endang mengkritik keras pelanggaran prosedur hukum acara. Diketahui bahwa tersangka yang terancam hukuman di atas lima tahun penjara tersebut sempat tidak didampingi pengacara selama proses penyidikan.
"Ini adalah pelanggaran serius. Dalam kasus pembunuhan, penyidik wajib menyediakan pendampingan hukum bagi tersangka. Ini menyalahi aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasus kedua yang dibawa Hotman Paris menyangkut nasib Fandi, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dijatuhi hukuman mati atas keterlibatan pengangkutan 2 ton narkoba.
Pihak keluarga mencari keadilan di hadapan dewan terkait peran sebenarnya dari sang ABK dalam jaringan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana memanggil pihak penyidik terkait untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
“Saran saya, kita hadirkan penyidiknya ke sini agar proses hukum ini jelas dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," tutup Endang.