Haji Endang Agustina Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN

​Haji Endang Agustina Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Haji Endang Agustina, menyampaikan kecaman keras atas aksi kekerasan yang menimpa aktivis KontraS, Andrian Yunus. Andrian menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang menyebabkan luka serius.

​Dalam pernyataan resminya, Endang menegaskan bahwa tindakan brutal ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan terhadap nilai-nilai kebebasan berpendapat di Indonesia, melalui sambungan telpon. Senin (16/03/2026).

​Haji Endang Agustina menilai bahwa intimidasi terhadap aktivis merupakan sinyal bahaya bagi iklim demokrasi. Ia menekankan bahwa suara kritis harus dijaga, bukan dibungkam dengan kekerasan.

​"Penyiraman air keras terhadap Andrian Yunus adalah tindakan pengecut yang mengancam demokrasi kita. Jika aktivis dibungkam dengan cara-cara biadab seperti ini, maka hukum dan keadilan sedang dalam pertaruhan besar," ujar Endang.

​Endang Agustina Sebagai mitra kerja Polri, Komisi III meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Endang mendesak pihak kepolisian untuk:

Mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan ini dalam waktu singkat.

Mengusut tuntas motif di balik penyiraman tersebut guna memastikan tidak ada pola intimidasi sistematis terhadap pejuang HAM.

Meningkatkan perlindungan bagi warga negara yang aktif dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan.

​Terkait kondisi kesehatan korban, Endang Agustina memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan bantuan maksimal. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan medis Andrian Yunus akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

​"Korban tidak boleh menanggung beban ini sendirian. Saya pastikan bahwa segala biaya pengobatan akan ditanggung oleh negara hingga pulih total. Fokus utama sekarang adalah keselamatan dan kesembuhan Saudara Andrian," tambahnya.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memburu pelaku.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik