Satresnarkoba Polres Tala Selamatkan 61.300 jiwa Ancaman Peredaran Gelap Narkotika
TANAH LAUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan, kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Lewat pengungkapan belakangan ini, kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 61.300 jiwa generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, saat memimpin konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa pada Selasa (28/7/2026). Dalam agenda tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
“Dalam kurun waktu 8 Juni hingga 16 Juli 2026, kami berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 12 orang tersangka laki-laki,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan di hadapan para awak media.
Kapolres merincikan bahwa dari 8 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya diungkap pada bulan Juni dan 2 kasus selebihnya pada bulan Juli 2026.
Dari tangan 12 tersangka yang diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu: Berat bersih total 278,05 gram
Narkotika jenis ekstasi: 5 butir (berat bersih 2,19 gram)
Uang tunai: Rp550.000,-
Kendaraan: 1 unit sepeda motor (R2)
Dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, penyitaan 278,05 gram sabu ini diklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 61.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Tanah Laut sepanjang tahun 2026. Terhitung sejak 1 Januari hingga 16 Juli 2026, jajaran Polres Tanah Laut bersama Polsek dan Polair jajaran secara akumulatif telah mencatatkan hasil penindakan sebagai berikut:
Total Laporan Polisi: 65 Kasus (48 Polres, 17 Polsek/Polair)
Total Tersangka: 82 Orang (65 Polres, 17 Polsek/Polair)
Total Sabu Disita: 2.452,69 Gram
Total Ekstasi Disita: 12 Butir
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus menggelorakan perang terhadap narkotika di Bumi Tuntung Pandang.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan. Sebelum dilebur, kepolisian melakukan uji keaslian barang bukti di lokasi menggunakan alat tes khusus. Hasil pengujian secara langsung membuktikan keaslian serbuk sabu tersebut yang ditunjukkan lewat perubahan warna sesuai tabel standar laboratorium.