Tersangka

Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis Ringan dari Tuntutan JPU

BANJARMASIN - M Seili, terdakwa pembunuh Zahra Dilla, mahasiswi Lambung Mangkurat (ULM),divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisidangan di Pengadlan Negeri (PN) Banjarmasin.

Vonis12 tahun, dan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 14 Tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim diketahui Maria Anita Christianti SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan rencana sebagaimana dakwaan primer “Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap Hakimpada Selasa (12/5/2026).

Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

“Menyatakan terdakwa M Seili alias Seili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” sambung Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat itu merupakan anggota Kepolisian.“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugasnya,” ucap Hakim Asni Meriyenti.

Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menimbulkan keresahan dan dampak negatif di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya, serta masih berusia muda.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik