Persidangan

Tiga Terdakwa Kasus korupsi BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, Dituntut 4,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN - Tiga terdakwa kasus korupsi BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin, terancam 4,5 tahun penjara, Jumat (22/5/2026).

Mereka adalah Mantri BRI, M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa.

Selain pidana penjara tiga mantan mantri BRI juga terancam masing-masing denda Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjaramsin membacakan tuntutan untuk ketiga terdakwa kasus fraud kredit fiktif itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk tuntutan pidana penjara dan dendanya sama, hanya tuntutan UP (uang pengganti) saja yang beda,” ucap JPU, Syamsul Arifin.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa telah melawan hukum, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Menurut JPU, berdasar hasil dari fakta hukum yang terungkap di persidangan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

“Sementara untuk dakwaan pertama primer pasal 2-nya mereka tidak terbukti,” tambah JPU.

Adapun untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, masing-masing terdakwa dituntut membayar dengan nilai yang berbeda.

Untuk terdakwa Gandawijaya JPU menuntut agar dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah sebesar Rp 1,4 miliar lebih dan Khairunisa  Rp 1,2 miliar lebih.

“Apabila tak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah tidak membayar, maka hartanya akan disita, apabila tidak cukup maka dipidana penjara dua tahun tiga bulan,” tegas JPU Syamsul.

Diketahui, Gandawijaya , Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi berupa fraud kredit fiktif di tempat mereka bekerja sejak 2021 - 2023 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 4,7 miliar.

Dalam dakwaan terungkap mereka bersekongkol membuat kredit fiktif.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sedikitnya ada 190 lebih data rekening yang berhasil dimanipulasi.

Modusnya pun bermacam-macam, dari rekening yang dibuat melalui percaloan, memasukan data debitur yang sudah meninggal dunia, termasuk bentuk kredit fiktif lainya.

Para terdakwa sebelumnya juga sudah melakukan perlawanan (keberatan) atas dakwaan JPU. Namun di putusan sela, perlawanan mereka rontok. Majelis hakim menyatakan melanjutkan sidang perkara ini ke pembuktian.

Dalam perkara, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Selain itu dalam dakwaannya JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, berupa Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik