DPRD Tanah Laut Gelar Rapat Paripurna, Sampaikan Dua Raperda Strategis Terkait Adminduk dan Tenaga Kerja
TANAH LAUT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Senin (11/5/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Kedua Raperda yang disampaikan dalam forum tertinggi kedewanan tersebut bersifat krusial karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan perlindungan kesejahteraan masyarakat lokal.
Adapun dua regulasi daerah yang resmi disampaikan dalam rapat paripurna tersebut adalah:
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Perubahan ini dinilai mendesak untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional (pusat), serta sebagai upaya mengoptimalkan pelayanan dokumen kependudukan yang lebih cepat, digital, dan terintegrasi bagi warga Bumi Tuntung Pandang.
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.Raperda ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum, penguatan kompetensi, serta proteksi hak bagi pekerja lokal di Kabupaten Tanah Laut di tengah ketatnya persaingan industri saat ini.
Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut menyampaikan bahwa kedua Raperda ini akan segera ditindaklanjuti melalui tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan yang lebih mendalam bersama pihak eksekutif.
"Dua Raperda ini merupakan langkah nyata kita untuk merespons kebutuhan masyarakat. Perubahan Perda Adminduk akan memangkas birokrasi agar pelayanan publik semakin prima. Sementara itu, Raperda Tenaga Kerja Daerah hadir agar investasi yang masuk ke Tanah Laut benar-benar memberikan dampak nyata berupa penyerapan dan perlindungan bagi pekerja lokal kita," ujar pimpinan sidang di sela-sela rapat.
Dengan disampaikannya kedua Raperda ini, DPRD dan Pemkab Tanah Laut berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang aplikatif dan membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah.