Komisi III DPR Soroti Dua Prinsip Utama RUU Perampasan Aset: Keadilan dan Proporsionalitas
Dalam rapat dengar pendapat, ia menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan celah kerawanan baru dalam penegakan hukum.
Endang menyoroti dua prinsip utama yang disampaikan oleh ahli hukum, Profesor Halid, yakni prinsip keadilan dan prinsip proporsionalitas.
"Pertama adalah prinsip keadilan, bahwa aset yang dirampas harus benar-benar bersumber dari hasil tindak pidana," ujar Endang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan prinsip kedua terkait proporsionalitas penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua aset milik terduga pelaku dapat disita begitu saja oleh negara.
"Aset yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, tidak bisa dirampas," tegasnya.
Meski mendukung urgensi penyelamatan keuangan negara, legislator asal PAN ini melemparkan sebuah pertanyaan krusial mengenai implementasi di lapangan. Endang mempertanyakan bagaimana status sisa kekayaan seseorang jika nilai aset hasil kejahatannya sudah cukup untuk menutupi seluruh kerugian negara.
"Bagaimana jika hartanya masih banyak, tetapi profil yang bersangkutan tidak sesuai dengan harta yang ada?" tanya Endang.
Ia menilai hal ini krusial untuk diatur secara mendalam dalam RUU Perampasan Aset guna membentengi institusi penegak hukum dari potensi penyalahgunaan wewenang.
"Ini adalah dalam rangka mencegah kemungkinan kerawanan-kerawanan yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.