sumber foto internet DPRD Tala

Akselerasi Regulasi Adminduk, Pansus I DPRD Tanah Laut Gelar Rapat Pembahasan Raperda

TANAH LAUT — Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat intensif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil. Rapat kerja ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD pada Selasa (2/6/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut cepat pasca-penyampaian Raperda dalam sidang paripurna bulan lalu, guna melakukan bedah pasal demi pasal secara mendalam sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus I DPRD Tanah Laut menjelaskan bahwa pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini sangat krusial. Selain untuk menyelaraskan dengan aturan hukum yang lebih tinggi di tingkat pusat, revisi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum terhadap transformasi pelayanan digital di Bumi Tuntung Pandang.

"Urusan Adminduk adalah hak dasar setiap warga negara. Melalui rapat Pansus I ini, kita ingin memastikan bahwa Perda yang baru nanti benar-benar mampu memangkas birokrasi, mempercepat penerbitan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, serta mendukung penuh sistem pertukaran data yang aman berbasis digital," ujar pimpinan Pansus I di sela rapat.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcalil) Kabupaten Tanah Laut serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang Perda) dari bagian hukum Setda. Kehadiran pihak eksekutif ini bertujuan untuk menyinkronkan kesiapan teknis di lapangan dengan draf hukum yang sedang dirancang.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain:

Kemudahan Akses Pelayanan: Optimalisasi layanan keliling (mobile) hingga ke tingkat desa dan pelosok kecamatan.Perlindungan Data Pribadi: Penguatan sistem keamanan data kependudukan masyarakat Tanah Laut.Sanksi dan Ketentuan Peralihan: Kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan saat diterapkan kelak.

Pansus I DPRD Kabupaten Tanah Laut berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu dengan kualitas materi yang matang, sehingga Perda Adminduk yang baru ini dapat segera dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik