Haji Endang Agustina Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN

Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Anggota DPR RI Asal Kalsel Haji Endang Agustina Desak Hukuman Maksimal

​JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memantik reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Endang Agustina, S.Sos., M.H., secara blak-blakan mendesak penerapan hukuman maksimal, bahkan hingga hukuman mati bagi para pelaku.

​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Haji Endang di konferensi Pers pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus di Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).

​Sebagai wakil rakyat, Haji Endang mengaku sangat prihatin dan miris. Pasalnya, mega korupsi ini justru melibatkan oknum pejabat tinggi penegak hukum yang memegang amanah besar untuk memberantas praktik rasuah di tanah air. Tindakan tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

​"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," ujar Haji Endang dengan nada tegas saat memberikan intervensi dalam rapat.

​Selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi III DPR RI, legislator asal Bumi Lambung Mangkurat ini menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum bersama yang tengah berjalan. Ia meminta agar seluruh lembaga penegak hukum bersinergi tanpa ego sektoral.

​Haji Endang mendorong penyidikan komprehensif mulai dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, proses pelimpahan yang akuntabel ke Kejaksaan Agung, hingga supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Lebih lanjut, politisi PAN ini menegaskan komitmennya bersama seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui instrumen politik Panja Pengawasan yang baru saja dibentuk.

​Panja khusus ini, menurut Haji Endang, dibentuk untuk memastikan pengusutan berbagai klaster kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah—mulai dari karut-marut tata kelola batu bara hingga penyelewengan aset PT Asabri—dapat berjalan transparan, akuntabel, serta bersih dari segala bentuk intervensi pihak luar.

​"Melalui Panja ini, DPR RI akan memastikan proses hukum berjalan di rel yang benar. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus dibuka terang benderang demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik