DPR Soroti Kriminalisasi Penjual BBM Eceran, Minta Penindakan Dihentikan Sementara
JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Haji Endang Agustina, S.Sos., M.H., mengkritik keras tindakan penegakan hukum yang menjerat para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Ia menilai penerapan ancaman pidana berat terhadap pedagang kecil tidak masuk akal dan mencerminkan ketidakadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Endang Agustina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum terkait pembahasan persoalan hukum di daerah.
Endang menyoroti penggunaan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Menurutnya, pasal tersebut sejatinya dirancang untuk penindakan skala besar—seperti penyelundupan BBM ke luar negeri atau pengoplosan—bukan untuk pedagang eceran kelas rakyat.
"Kan enggak make sense sama sekali. Dengan eceran diancam pidana setinggi itu. Pasal 55 ini bukan untuk eceran, mungkin itu untuk penyalahgunaan BBM ke luar negeri, pengoplosan, dalam jumlah besar," tegas Endang.
Ia menambahkan, sebagian besar pedagang BBM eceran di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatra, Kalimantan, hingga Jawa, hanya memiliki modal kecil berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Karena itu, menjerat mereka dengan denda miliaran rupiah dinilai sangat tidak adil.
Dalam forum rapat tersebut, Endang mendorong agar penanganan pedagang BBM eceran digeser ke ranah administratif perizinan usaha, bukan pidana berat. Ia juga mengusulkan adanya moratorium penindakan sementara waktu.
"Untuk sementara ini, kita jangan ada penindakan seperti ini. Karena kasihan, dendanya Rp 50 miliar padahal modalnya cuma Rp 2 juta - Rp 5 juta. Keadilannya enggak ada sama sekali di sini," pungkas legislator asal Kalimantan Selatan II tersebut.
Ia meminta seluruh pihak dan mitra kerja terkait untuk duduk bersama membuat regulasi yang lebih relevan dan berkeadilan bagi masyarakat kecil yang bergantung pada usaha penjualan BBM eceran.