Terduga pelaku AB

Satu Lagi Tersangka Ditetapkan Penyididik Kejari Banjarmasin Kasus Dugaan Korupsi Sewa Server Jaringan dan Aplikasi

BANJARMASIN – Satu lagi tersangka ditetapkan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (2/6/2026). Yakni berinisial AB, atas dugaan korupsi sewa server jaringan dan aplikasi.

AB dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dengan ditetapkan AB sebagai tersangka baru, maka penyidik kini telah menetapkan empat tersangka. 

Diketahui sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka akni TAN selaku penyedia jasa, mantan Kabid SD (PPK 2021-2023) berinisial Q dan juga N selaku mantan Kepala Disdik Banjarmasin.

Untuk penetapan tersangka TAN pada 23 April 2026, serta dua orang tersangka inisal N dan inisial IQI berdasarkan Surat Penetapan 27 April 2026. 

Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pengembangan  dengan menetapkan tersangka inisial AB selaku PPK sejak Oktober 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka 2 Juni 2026.

“Semua berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. AB sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH, pada wartawan.

Mirzantio Ernanda sebutkan, bahwa penyidikan kasus ini dari rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.

“Pada tahun 2024, AB sebagai PLT Kepala Disdik Banjarmasin dan juga sebagai PPK dalam proses pengadaan ini,” tambahnya.

Bahwa AB selaku PPK berperan dalam hal pemesanan dalam proses pengadaan.

“Bahkan proses pencairan, sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga ada kerugian negara disitu,” ucapnya.

Selama menjabat sebagai PPK, diketahui AB mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 600 juta.

Beberapa waktu lalu Penyidik Kejari Banjarmasin melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat SD, dari kurun waktu tahun 2021 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar lebih, ini berdasarkan perhitungan dari auditor.

Selain telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penggeledahan di Kantor Disdik Banjarmasin hingga sita sejumlah dokumen.

Kemudian proses perhitungan atas kerugian negara dan statusnya dinaikkan ke penyidikan, hingga dilakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik