Haji Endang Agustina Anggota DPR RI Komisi 3 Fraksi PAN Dapil Kalimantan Selatan dan Rais Hidayat Ketua Komisi 1 Fraksi PAN DPRD Kalimantan Selatan beserta Konstituen

Reses Haji Endang Agustina di Banjarmasin Masa Persidangan Tahun 2025 – 2026

Reses adalah masa jeda atau istirahat dari kegiatan sidang resmi bagi anggota legislatif (DPR, DPD, atau DPRD), di mana mereka kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat atau konstituen. Reses yang merupakan suatu kewajiban seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berfungsi untuk menyerap aspirasi di masing masing konstituen Hasil dari kegiatan reses, yang berupa aspirasi masyarakat, kemudian dirangkum menjadi Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD/DPR dan disampaikan kepada pihak eksekutif (pemerintah daerah/pusat) untuk dipertimbangkan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Rais Hidayat yang juga anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan Ketua Komisi 1 dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) ikut mendampingi Haji Endang Agustina untuk melaksanakan Reses di jalan PD Pinang Kuin Selatan Kota Banjarmasin, Kamis (17/09/2025).

Dalam reses ini di ikuti ratusan masyarakat di sekitar daerah Kelurahan Kuin Selatan, Juriansyah salah satu masyarakat yang mengikuti reses menceritakan keluhan bahwa ada suatu kasus pencurian di kelurahan, dalam hal ini komputer atau PC yang sangat penting dalam hal administrasi kelurahan sangat terganggu karena PC tersebut di bawa sebagai barang bukti, sehingga pelayanan ke masyarakat terganggu apabila PC di bawa untuk di jadikan barang bukti.

Hal berbeda di ungkapkan salah seorang warga yang juga menjabat sebagai ketua RT mengeluhkan adanya birokrasi yang rumit dalam kepengurusan hak waris dan lain lain.

Haji Endang Agustina salah satu Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PAN langsung menanggapi keluhan yang di sampaikan Juriansyah bahwa memang dalam penyidikan barang bukti kejahatan terutama pencurian akan di bawa dahulu sebagai pelengkap alat bukti saat persidangan, akan tetapi untuk kepentingan umum alat bukti tersebut bisa di pinjam dulu sampai pihak Jaksa atau pengadilan memerlukan saat persidangan. Haji Endang Agustina juga menyampaikan setelah pertemuan ini akan menghubungi pihak kepolisian dalam hal ini Kapoltabes Kota Banjarmasin mengenai hal tersebut Mengingat alat bukti PC yang di bawa sebagai alat bukti ada nya kelengkapan data dari seluruh administrasi kelurahan.

Tanggapan kedua juga di sampaikan oleh Haji Endang Agustina bahwa nantinya dirinya akan berkordinasi dengan Walikota Banjarmasin masalah adanya kerumitan dalam hal birokrasi yang berbelit sehingga menyulitkan warga untuk mengurus segala administrasi.

 

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik