Walhi

Setengah Kalsel Terbengkalai Izin Ekstraktif: 452 Ribu Warga Terdampak Bencana Sepanjang 2025

​BANJARMASIN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) melansir data kritis terkait kondisi lingkungan di bumi Lambung Mangkurat. Lebih dari separuh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan kini dikuasai oleh konsesi industri ekstraktif, yang memicu rentetan bencana ekologis berkepanjangan di wilayah tersebut.

​Raden Rafiq Direktur WALHI Kalsel mengungkapkan bahwa potret carut-marut tata ruang ini menjadi hulu dari bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengintai pemukiman warga dari tahun ke tahun, hal ini di sampaikan oleh Walhi Kalimantan Selatan Melalui zoom meeting, rabu siang (10/06/2026).

​Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalsel, sebanyak 51,57% dari total 3,7 juta hektare luas wilayah provinsi telah dibebani izin usaha industri berskala besar. Kondisi karpet merah perizinan tersebut terbagi ke dalam tiga sektor utama:

​Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): 722.895 hektare ​Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit: 645.612 hektare ​Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): 559.080 hektare

​Dampak langsung dari obral perizinan ini adalah menyusutnya luasan hutan secara drastis. Sepanjang periode 2001 hingga 2025, Kalimantan Selatan tercatat kehilangan tutupan pohon seluas 960 kilohektare (kha), atau setara dengan 34% dari total tutupan pohon pada tahun 2000. Kerusakan lingkungan ini juga melepaskan emisi gas rumah kaca yang masif, yakni mencapai 600 Megaton (MT) CO_2e.

​WALHI mencatat, lima kabupaten penyumbang angka deforestasi terbesar di Kalsel meliputi:

​Kabupaten Kotabaru (340 kha) ​Kabupaten Tanah Bumbu (180 kha) ​Kabupaten Banjar (84 kha) ​Kabupaten Tanah Laut (73 kha) ​Kabupaten Tabalong (71 kha)

​Rapor merah ini menempatkan Provinsi Kalimantan Selatan berada di urutan kedelapan sebagai wilayah dengan angka deforestasi terbesar di Indonesia.

​Siklus bencana di Kalsel kini polanya kian terbaca jelas. Pada musim kemarau lahan mengering dan terbakar, sementara pada musim hujan air meluap menenggelamkan pemukiman.

​Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 276 total kejadian bencana di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendominasi secara mutlak dengan 220 kejadian (hampir 80% dari total bencana).

​Sebaran Kasus Karhutla Tertinggi (2025):

​Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 37 kejadian ​Kota Banjarbaru: 35 kejadian ​Kabupaten Banjar: 24 kejadian ​Catatan: Kasus terendah berada di Kabupaten Tabalong dengan 7 kejadian.

​Selain kebakaran, bencana hidrometeorologi lainnya yang melanda Kalsel sepanjang tahun lalu meliputi 46 kejadian banjir, 8 cuaca ekstrem, dan 2 kasus kekeringan ekstrem.

​Meski frekuensi kejadian banjir (46 kali) lebih sedikit dibanding karhutla, dampak daya rusak banjir jauh lebih masif terhadap aspek sosial dan ekonomi kelangsungan hidup warga.

​WALHI mencatat sebanyak 452.423 jiwa terdampak dan terpaksa mengungsi akibat banjir sepanjang tahun 2025. Kabupaten Banjar menjadi wilayah yang paling parah menderita, dengan total korban mencapai 276.472 jiwa (menyumbang 61% dari total korban banjir se-provinsi).

Daftar Wilayah Terdampak Banjir Berdasarkan Jumlah Jiwa (2025):

1. Kabupaten Banjar       : 276.472 jiwa

2. Kabupaten Tanah Laut   :  43.349 jiwa

3. Kabupaten Barito Kuala :  37.731 jiwa

4. Kabupaten Balangan     :  23.981 jiwa

5. Kabupaten Hulu Sungai U:  23.758 jiwa

Di sektor infrastruktur dan permukiman, luapan banjir merendam 94.763 unit rumah. Lagi-lagi, Kabupaten Banjar mencatat angka tertinggi dengan 49.618 rumah terendam. Selain banjir, cuaca ekstrem serta gelombang pasang rob di pesisir pantai turut merusak ratusan rumah warga, terutama di kawasan rentan seperti Kabupaten Balangan, Barito Kuala, dan Kotabaru.

​Bahkan untuk jangka panjang, ancaman krisis iklim nyata mengintai wilayah perkotaan. Kota Banjarmasin, yang rata-rata permukaan wilayahnya berada pada 0,16 meter di bawah permukaan laut, kini mencatat 86,6% wilayah pemukimannya rentan tergenang banjir rob.

​Kerusakan masif ini dinilai WALHI bukan semata faktor alamiah iklim, melainkan akibat kegagalan mitigasi terstruktur oleh negara. Pasca-banjir besar tahun 2021 lalu, sebanyak 53 warga sebenarnya sempat melayangkan gugatan kelompok (class action) dan memenangkan putusan di pengadilan. Hakim saat itu menyatakan pemerintah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechmatige Overheidsdaad) karena abai dalam memberikan peringatan dini (Early Warning System) kepada masyarakat.

​Namun, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dinilai WALHI justru memperparah kondisi tata ruang pasca-putusan tersebut, lantaran izin-izin tambang batu bara baru terus terbit tanpa mengindahkan daya dukung lingkungan.

​Atas kondisi kritis ini, WALHI Kalsel mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret melalui 9 poin rekomendasi, di antaranya:

​Menindak hukum dan menetapkan korporasi yang wilayah konsesinya terbakar sebagai tersangka karhutla. ​Melakukan audit perizinan industri ekstraktif secara transparan serta mencabut izin perusahaan pelanggar lingkungan. ​Menghentikan total (moratorium) pemberian izin usaha baru di sektor ekstraktif. ​Membentuk lembaga dan Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan guna memutus rantai impunitas korporasi. ​Memperbaiki sistem mitigasi risiko bencana, melindungi wilayah basah/gambut, serta mengakui wilayah kelola rakyat demi keadilan ekologis.

 

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik