FOTO: Tono Priyanto BG (kanan) dan tim kuasa hukum PT ABB (kiri), serta Damang Kecamatan Kapuas Tengah (Tengah) didampingi perwakilan Kecamatan Kapuas Tengah dan Polsek Kapuas Tengah saat mediasi sengketa tanah di Kantor Camat Kapuas Tengah, Jumat (24/01/2025).

PT ABB vs Tono, Mediasi Oleh Damang Buntu dan Disepekati Cek Lapangan

KAPUAS – Sengketa lahan antara PT Asmin Bara Bronang (ABB) dengan warga Desa Barunang Tono Priyanto BG, Kapuas Tengah, belum menemui titik temu dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Kapuas Tengah, Jumat (24/1/2025).

Mediasi yang dipimpin Damang Kecamatan Kapuas Tengah, Bisi, berlangsung selama dua jam lebih, namun menemui jalan buntu. Tetapi ada kesepakatan pengecekan lapangan.

Mediasi itu dengan menghadirkan kedua belah pihak. PT ABB diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ajung TL Suan dan Partner. Sementara Tono hadir dengan saksi dan keluarganya.

Tono Priyanto BG pewaris tanah Alm Basni G, sekaligus pemilik lahan 1 hektare yang telah kena sebagian digarap PT ABB menjelaskan persoalan itu dilaporkan ke Kedemangan Kapuas Tengah, lantaran penggusuran sepihak oleh perusahaan.

Tanah atas nama Alm Basni G dan Tono Priyanto BG tiba-tiba digusur serta diklaim telah diberikan kompensasi. Padahal faktanya kata Tono, satu rupiah pun belum ada kompensasi yang diterima pihaknya.

Beberapa hal yang menguatkan, pertama surat tanah yang asli masih dipegang oleh mereka yang ditunjukan di depan Damang dan peserta mediasi. Kedua, jika dikaitkan dengan lahan yang dijual Dalen seluas 17 hektare itu sangat keliru.

Sebab, lahan itu berada di tiga objek berbeda, Dalen pun hadir saat mediasi menyatakan tanah yang dijual memang miliknya.

Sementara itu, dalam mediasi tersebut kuasa hukum hadir dengan membawa surat kuasa dari PT ABB serta menyampaikan foto, terlihat Tono sedang menerima sejumlah uang dari seorang karyawan PT ABB.

Tono pun sedikit tertawa kecil menanggapi foto tersebut. "Itu uang yang mana? Kalau uang Pak Dalen benar saya terima, saya kan diberikan kuasa waktu itu oleh beliau,"katanya seraya menggelengkan kepala.

Usai pertemuan itu, salah satu kuasa hukum PT ABB, Wilson Sianturi menyatakan pihaknya mempersilakan warga yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum, baik pidana atau perdata.

Sementara Damang Kapuas Tengah, Bisi, menyatakan kesimpulan mediasi itu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Memastikan posisi lahan Alm Basni G dan Tono Priyanto BG yang telah tergarap perusahan, serta lokasi tanah milik Dalen seluas 17 hektare yang terjual.

“Hasil mediasi hari ini menyimpulkan pihak kedamangan harus melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi klaim dalam surat dari legal perusahaan,”imbuh Bisi. 

Tags :

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik