Proyek RTH Belum Rampung, DLHK Kapuas Salahkan Cuaca dan Kontraktor?
KAPUAS - Pekerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Simpang Adipura dan Pembangunan RTH di hutan Kota Kapuas terjadi keterlambatan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Karolinae penyebabnya cuaca, pesanan material dan kontraktor yang kurang disiplin dalam berkerja, Selasa (31/12/2024).
Karolinae menjelaskan, pekerjaan proyek RTH Simpang Adipura dengan anggaran Rp 5,9 miliar lebih dan Pembangunan RTH di hutan Kota Kapuas Rp 2,4 miliar lebih sudah melewati batas waktu 100 hari jadwal pekerjaan. Karena pekerjaan yang dimulai sejak 19 September 2024 itu harusnya rampung pada 14 Desember 2024.
“Ini ada ketelambatan karena cuaca salah satunya, jadi kami perpanjangkan 50 hari kerja dengan denda,” kata Karolinae didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tarnoto kepada sejumlah wartawan di Kuala Kapuas, Selasa (31/12/2024).
Ia juga menyebutkan faktor lain penyebab keterlambatan pekerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil - Dana Reboisasi (DBH-DR) itu, lantaran barang material yang dipesan memakan waktu dalam proses pesanan dan pengiriman.
Juga faktor lain disebutkan, pihak kontraktor (CV Maju Jaya N) kurang disiplin dalam berkerja. Sehingga perlu memperbanyak jumlah pekerja dan menambah jam kerja.
“Kami menekankan kepada pelaksana (kontraktor, Red) tolong tambah personel, jam kerja ditambah dan lebih disiplin jam kerja, kalau perlu lembur,” tegasnya.
Ditanya denda yang dikenakan kepada kontraktor? Ia menyampaikan seper seribu dari nilai kontrak setiap hari keterlambatan selama 50 hari kalender terhitung sejak 4 Desember 2024. Setelah itu, jika masih belum rampung maka DLHK akan memutus hubungan kerja terhadap pelaksana pekerjaan.
Untuk kemajuan pekerjaan yang dihitung, Karolinae mengaku kalau pekerjaan RTH di Simpang Adipura sudah mencapai 70 persen. Sedangkan pekerjaan RTH di hutan Kota sudah mencapai 82 persen.
Sementara itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dari Inspektorat Daerah, Andri menyampaikan bahwa kontraktor diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kalender. Perpanjangan waktu dengan denda perharinya dan itu wajib dibayar pada saat realisasi kegiatan.
“Sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa Nomor 16 Tahun 2018 dengan Nomor 12 Tahun 2021, apabila terjadi keterlambatan kita beri kesempatan 50 hari kalender, apabila tidak terkejar juga, baru kita lakukan pemutusan,” ujar Andri.