Belum dibayar? Warga Setop Penggusuran Lahan oleh PT ABB
KAPUAS - Keinginan keras PT Asmin Bara Bronang (ABB) menggusur lahan di JAB Selatan mendapat penolakan warga Dusun Mamput Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Pasalnya, warga yang Bernama Tono Priyanto BG mengaku lahanya belum dibayar dan akan terus mempertahankan haknya, Rabu (18/12/2024).
Saat di lapangan, Ari Bagian pengukuran dari PT ABB didampingi beberapa karyawan perusahaan dan aparat TNI serta Polri menyatakan pekerjaan akan tetap dilanjutkan. Karena berdasarkan data yang diterima dari bagian engineering, tanah di wilayah itu sudah dibebaskan.
“Kami dari PT Asmin mau melanjutkan proyek, dimana lahan tersebut sudah kami bebaskan. Di sini atas nama Pak Tono Dalen sesuai dengan peta dan sebagainya ini di daerah ini. Berdasarkan data yang kami dapat lahan itu sudah dibebaskan, oleh karena itu kami ingin melanjutkan pekerjaan di daerah ini,”tegasnya.
Sementara Tono Priyanto BG yang berada di Lokasi itu menyatakan menolak pekerjaan dilanjutkan. Di tanah miliknya dan bapaknya almarhum Basni, karena belum ada kompensasi dari perusahaan.
“Saya sendiri sabagai pemilik lahan saya jelaskan, kami sudah mulai dari tahun 1995 di sini, di sana Tono Basni yang ini Tono Arif,” ungkapnya dengan nada keras.
Tono juga menjelaskan, atas nama Tono Dalen diukur 8,5 hektare. Tetapi faktanya, tanah itu sudah dijual Dalen 1 hektare untuk dirinya pada tahun 2022 sebelum pengukuran. Sedangkan 1 hektare lagi juga sudah dijual kepada Ijum.
“Jadi tanah ini sisa 6,5 hektare. Kalau di sini bukan 8,5 dan luas yang dijual Dalen 17 hektare lebih itu bukan di sini semuanya,”ujar Tono berusaha menjelaskan.
Lanjut Tono, ketika saat transaksi pembebasan lahan. Dalen memberikan kuasa kepada dirinya, dan PT ABB juga meminta bantu agar bisa menyelesaikan pembebasan tersebut. Sebab saat itu Dalen hendak tidak ingin tanahnya dibebaskan 6,5 hektare saja, tetapi meminta perusahaan membebaskan lahan 17 hektare, walaupun tambahan lahan lokasinya berbeda (tidak satu hamparan). Hal itu pun disetujui perusahan dengan memberi kompensasi tanah seluas 17 hektare lebih.
“Alasanya pak Dalen tidak mau menjual kalau hanya 6,5 hektare (bersingungan polygon, red) yang sudah diukur PT Asmin dan dua posisi tanah lainnya bukan di sini tetapi di tempat lain (tidak bersinggungan polygon, Red),” kata Tono.
Ia menjelaskan 17 hektare itu bukan satu hamparan, namun ada 4,1 hektare berada di Muara Sungai Pamuli dan di Sungai Bahu Lawang 6,83 hektare, jadi total lahan yang dikuasakan Dalen ke Tono 17 lebih.
“Saya tidak tahu seperti apa, sehingga disebut terjual semuanya lahan 17 hektare di sini,”katanya.
Kendati sudah dijelaskan panjang lebar, namun pihak PT ABB menyatakan akan tetap lanjut bekerja di lokasi itu. Hal ini juga ditanggapi Tono dengan menegaskan tidak melarang perusahaan bekerja, tetapi jangan digarap dulu yang belum dibayar, sementara proses upaya hukum dilakukan.
Perdebatan itu semakin panas, ketika perusahaan tetap pada pendiriannya meneruskan pekerjaan. “Jika ada proses hukum biarlah tetap berproses, dan sambil menunggu keputusan, maka kami tetap lanjut bekerja,” ujar Ari.
Tentu ini memicu pembicaraan di lapangan semakin memanas, Tono pun menyatakan dengan tegas siap menghadapi apapun kemungkinan, jika lahan yang belum dibayar itu digarap.
“Saya siap mati mempertahankan hak saya, perusahaan jangan arogan, kami sudah tiga kali undang PT Asmin untuk mencari solusi secara damai tetapi tidak hadir,”katanya dengan nada keras.
Di Tengah perdebatan panas tersebut, Kepala Desa (Kades) Barunang Bagariadi akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sudah meyurati PT ABB untuk setop bekerja sementara proses dan upaya hukum dilakukan warganya.
“Besar harapan saya hari ini punya Tono dan Basni jangan digarap, saya buat surat pemberitahuan kepada Perusahaan masih satu kali dan somasi dari Perusahaan satu kali juga,”ujarnya.
Bagariadi juga menyampaikan bahwa lahan yang masih dalam persoalan agar tidak digarap. Jika perusahaan menghargai proses dan upaya warga dalam mepertahankan haknya melalui jalur hukum. Karena keterangan warga menyatakan tanahnya belum dibebaskan perusahaan.
“Tanah Basni tergarap, punya Tono kena juga, sudah ada yang tergarap sekitar 1 hektare oleh perusahan. Nanti kita ukur ulang. Besar harapannya dengan perusahaan atas nama Basni dan Tono jangan digarap dulu,”tegas Kades Barunang.
Adapun terkait persoalan tanah Basni dan Tono ini sudah dilakukan upaya mediasi oleh Pemerintah Desa Barunang. Tetapi selalu menempuh jalan buntu, lantaran PT ABB tidak hadir. Pemerintah Desa Barunang pun sudah melimpahkan persoalan itu ke Kecamatan Kapuas Tengah dan juga Kedemangan Kecamatan Kapuas Tengah untuk menyelesaikannya. Di lokasi dipasang papan pemberitahuan agar tidak digarap dari Damang Kecamatan Kapuas Tengah dan Tono Priyanto BG.