TKP

Seorang Wanita Jadi Korban Penganiayaan Berat , Polsek Pelaihari Buru Pelaku

​PELAIHARI — Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang menimpa seorang wanita di kawasan Komplek Kijang Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

​Peristiwa tragis tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

​Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula saat pihak keluarga korban, Misrani, mendapatkan informasi bahwa keponakannya yang bernama Aisah telah menjadi korban penganiayaan. Mengetahui hal tersebut, Misrani bersama sejumlah saksi segera bergegas menuju lokasi kejadian (TKP).

​Setibanya di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terluka parah akibat sabetan senjata tajam. Aparat kepolisian dari Polsek Pelaihari yang tiba di TKP langsung mengevakuasi korban menggunakan mobil patroli ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari agar segera mendapatkan penanganan medis darurat. Pihak keluarga yang menyusul ke rumah sakit mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

​Kapolres Tanah Laut melalui Ipda Karia Jaya. S.H selalu Kapolsek Pelaihari telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan tempat kejadian perkara, mencatat keterangan para saksi di lapangan, serta mengamankan sejumlah barang bukti guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

​Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi:

​1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi DA 2185 LAC. ​1 buah helm merk GM warna hitam. ​1 buah dompet warna putih berisi STNK sepeda motor korban.

​Hingga berita ini diturunkan, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan intensif (dalam lidik) oleh tim buser dan penyidik Polsek Pelaihari. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik