Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Jhony ketika menjelaskan kronologi penembakan maut di Tala. Foto - Ist

Penembakan Maut di Tala: Pria Tewas, Diduga Selingkuh dengan Istri Pelaku

TANAH LAUT - Insiden berdarah terjadi di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Minggu (30/3/2025) siang. Seorang pria berinisal SA (39) tewas setelah ditembak dengan senjata api rakitan oleh S (46) pria yang diduga sakit hati karena istrinya berselingkuh dengan korban.

Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny memaparkan, bahwa peristiwa bermula saat S datang ke desa tersebut bersama anaknya, MJA untuk mencari istrinya, R. 

Ia melaporkan dugaan perselingkuhan itu kepada Kepala Desa, yang kemudian meminta R datang ke kantor desa guna menyelesaikan masalah.

"Ketegangan memuncak ketika SA tiba di lokasi. Melihat S, ia panik, menjatuhkan sepeda motornya, lalu berusaha kabur ke belakang kantor desa. Namun, langkahnya terhenti saat bertemu anak pelaku," ujar AKBP Muhammad Junaeddy ketika pres release di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tala, Senin (31/3/2025) siang.

Ketika itu, S mengeluarkan senjata api rakitan yang telah ia siapkan dari rumah. Dari jarak sekitar delapan meter, ia melepaskan satu tembakan. Kemudian membuat SA tersungkur dan roboh.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban. 

Selain itu, barang bukti lainnya adalah 34 bungkus korek api kayu, lima potongan proyektil timah, satu kotak peluru senapan angin, serta pipa dan kawat pemadat yang digunakan untuk memasukkan bubuk mesiu ke dalam senjata. Serta, buku nikah milik pelaku turut diamankan.

"Adapun kesimpulan dan analisa dari hasil otopsi dari instalasi forensik Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, kematian korban disebabkan adanya kerusakan pada paru dan hati yang mengakibatkan pendarahan hebat sehingga menyebabkan kematian," ujar AKBP Junaeddy.

Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku.

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik