polres tala

Pencuri Alat Gamelan Senilai 900 Juta di Amankan Polres Tanah Laut

Alat gamelan sebanyak 300 buah dan bernilai 900 juta rupiah hilang raib terduga pencurian berinisial MRS dan J yang juga merupakan karyawan rumah makan di Bon Sawit Desa Tampang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

 

pencurian ini diketahui saat warga ingin meminjam alat gamelan untuk pertunjukan kuda lumping, akan tetapi setelah mengetahui gudang tempat gudang penyimpanan alat gamelan kosong, dengan pengamanan seadanya sehingga pencurian dilakukan dengan menjebol plafon.    

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung Kabag Ops Kompol Yuda Kumoro Pardede dan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo di Joglo Laghawa Wicaksana Mapolres Tala, Jumat (2/5/2025).

 

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik