4 Karyawan CV Selagai Di Duga Gelapkan 6000 Solar
Sebanyak 4 (empat) orang karyawan CV. Selagai yang bergerak di bidang Batu Bara dilaporkan oleh pihak manajemen penggelapan 6000 liter untuk keuntungan diri sendiri.
Ke empat orang tersangka berinisial DS, W, MI, dan ARK, dalam aksinya pelaku memakai selang dengan diameter 2 Inci dengan panjang 10 meter dengan masih menyisakan sebagian dengan di tampung kedalam jirigen ukuran 20 liter secara diam diam. Bukan hanya itu, supir truk pun ikut andil dalam aksi pencurian solar tersebut.
Hal ini di ketahui saat perusahaan melakukan audit dan baru menyadari ada selisih sebanyak 6000 liter yang tidak tahu kemana rimbanya.
Akhirnya manajemen PT. Selagai melaporkan hal ini kepada polres Tanah Laut dan langsung melakukan penangkapan dengan terduga pelaku penggelapan solar perusahaan. Jelas Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam siaran pers nya di aula Polres Tala, jumaat pagi (02/05/2025).
Para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara jelas AKP Arief.