Satlantas Polresta Banjarmasin

Pelaku Balap Liar di Banjarmasin Diberi Sanksi Tilang Tiga Bulan

BANJARMASIN – Pelaku balap liar di Banjarmasin diberi sanksi tilang tiga bulan Hingga kini, jajaran Polresta Banjarmasin telah mengamankan sebanyak 25 unit motor yang digunakan untuk aksi balap liar dalam kegiatan penegakan hukum dan penertiban yang dilaksanakan selama beberapa minggu terakhir.

“Para pelaku diberikan sanksi tilang selama tiga bulan sebagai bentuk efek jera,” kata Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Senin (11/5/2026).

Ia katakan,  aksi balap liar yang dilakukan para remaja di jalan raya sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya sehingga tidak bisa lagi dibiarkan.

“Ini demi keselamatan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Sebelum melakukan penindakan, Polresta Banjarmasin juga telah memberikan imbauan kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui program Police Goes to School dengan mendatangi sejumlah sekolah di Kota Banjarmasin untuk memberikan pemahaman terkait bahaya balap liar.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik