Menghancurkan Tameng Ketokohan: Mengapa Kehormatan Institusi Tak Boleh Membungkam Korban Pelecehan
Oleh: Hisyam Kumkelo, S.H (Pemerhati)
Kasus pelecehan terhadap anak dan perempuan masih menjadi pemandangan kelam yang terus berulang di tengah masyarakat kita. Namun, ada satu realitas yang jauh lebih menyayat hati: betapa seringnya pelaku kejahatan ini justru berlindung di balik jubah nama besar, jabatan, profesi, atau status ketokohan yang selama ini dipuja dan dihormati oleh publik.
Ketika figur yang seharusnya menjadi pelindung berubah menjadi predator, esensi keadilan kita sedang dipertaruhkan.
Menyalahgunakan Kepercayaan dan Relasi KuasaAnak-anak dan perempuan berhak atas ruang aman, perlindungan penuh, dan penghormatan mutlak terhadap hak-haknya. Sayangnya, kenyataan di lapangan sering kali bertolak belakang. Ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengeksploitasi kepercayaan, kedudukan, dan pengaruh sosial mereka untuk merusak masa depan korban.
Kita harus sepakat pada satu prinsip dasar: tidak peduli apakah pelaku adalah seorang guru, tokoh masyarakat, pemuka organisasi, pejabat, atau profesi terhormat lainnya, pelecehan tetaplah sebuah kejahatan. Tindakan keji ini tidak akan pernah bisa dimaafkan atau dimaklumi dengan alasan dan latar belakang apa pun.
Masyarakat harus berhenti memandang jabatan sebagai tameng kekebalan hukum. Kehormatan seorang manusia tidak diukur dari rentetan gelar atau tingginya posisi, melainkan dari moralitas, perilaku, dan integritasnya. Ketika sebuah kasus mencuat, fokus utama kita wajib tertuju pada perlindungan korban, bukan pada upaya menyelamatkan muka pelaku atau menjaga citra institusi tempatnya bernaung.
Korban Bukan Aib, Bungkam Bukan SolusiSatu paradigma keliru yang harus segera kita hancurkan adalah stigmatisasi terhadap korban. Menjadi korban pelecehan bukanlah sebuah aib. Tidak ada satu persen pun kesalahan yang boleh ditimpakan ke pundak korban atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Mirisnya, kita masih sering menyaksikan drama penutupan kasus dengan dalih:
Menjaga nama baik dan kehormatan keluarga. Melindungi reputasi institusi atau lingkungan tertentu. Menghindari stigma sosial yang telanjur berkembang.Cara pandang yang korosif seperti ini justru memperpanjang trauma korban, memblokade jalur keadilan, dan memberikan ruang bernapas bagi pelaku untuk mencari korban berikutnya.
Menciptakan Ruang Aman dan Menegakkan KeadilanAnak-anak dan perempuan yang menjadi korban sering kali terkunci dalam ruang sunyi. Mereka takut, terancam, malu, atau didera kecemasan bahwa suara mereka tidak akan didengar. Di sinilah peran krusial kita diuji. Keluarga, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat harus hadir sebagai benteng pertahanan utama yang memberikan ruang aman bagi mereka untuk bersuara.
Setiap sinyal bahaya dan laporan yang masuk harus direspons secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada intervensi ataupun negosiasi di balik pintu instansi.
Diam adalah bentuk kompromi terhadap kejahatan.
Menutupi sebuah keburukan demi menjaga ego kelompok atau nama baik seseorang hanya akan menyuburkan mata rantai kekerasan seksual. Keberanian korban untuk bersuara dan menuntut haknya harus kita validasi, peluk, dan dukung sepenuhnya—bukan justru dibungkam, didepak, atau disalahkan.
Menuju Masyarakat yang BeradabSudah saatnya kita menggarisbawahi aturan main yang baru: tidak ada jabatan, profesi, atau ketokohan apa pun di negeri ini yang posisinya lebih tinggi daripada hak anak dan perempuan untuk hidup aman, terlindungi, dan bermartabat.
Pelaku—siapa pun dia—wajib menyeret tubuhnya untuk bertanggung jawab di hadapan hukum. Sementara itu, korban harus mendapatkan hak pemulihan fisik, pendampingan psikologis, serta keadilan yang seutuhnya.
Masyarakat yang beradab bukanlah masyarakat yang lihai menyembunyikan bangkai kejahatan di bawah karpet institusi. Masyarakat yang beradab adalah mereka yang memiliki keberanian kolektif untuk berdiri di sisi korban, melawan kesewenang-wenangan, dan menegakkan kebenaran tanpa syarat.