Usulan Pj. Bupati Tidak Di Paripurnakan, Ketua DPD Nasdem Tala mempertanyakan
Usulan Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala) melalui DPRD mendapat sanggahan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Partai Nasdem) , Abdi Rahman. Seiring, Fraksi Nasdem di Tala belum mendapatkan notulen rapat.
Abdi Rahman saat Konferensi Pers di Salah Satu Rumah Makan di Batilai Kecamatan Takisung, (2/8/23) menyebutkan, jika dirinya menyampaikan sanggahan ini, setelah pihaknya selaku Ketua Partai belum mendapatkan notulen rapat dari fraksi Nasdem. Padahal, notulen rapat setiap fraksi berhak mendapat notulen tersebut.
"Ini notulen rapat tidak kami dapat, ada apa dengan DPRD Tala," ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga menyayangkan DPRD Tala tidak ada melakukan usulan Pj Bupati Tala di paripurpurnakan. Bahkan, usulan yang sudah diterima Pimpinan DPRD Tala akan segera diserahkan ke Kementerian DPRD.
"Dalam aturan harus diparipurnakan," terangnya.
Diakuinya, usulan PJ Bupati dari DPRD setempat ke Kementerian Dalam Negeri melalui rapat paripurna. Kewenangan DPRD untuk mengajukan nama calon Penjabat Bupati Tanah Laut tercantum di Permendagri No: 4/2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Menurut dia, pada Permendagri No: 4/2023, pasal 9 ayat 1 menyatakan pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupatan atau kota.
Dijelaskannya, pada pasal 10 pads poin 1 usulan sebagai mana dimaksud pada pasal 9 ayat 1 dari jumlah sembilan (9) oleh menteri menjadi tiga (3) nama calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dengan melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.
"Setelah nama calon Penjabat Bupati Tala diusulkan fraksi, maka penetapannya harus melalui rapat paripurna agar tidak cacat hukum," terangnya.
Bahkan, pihaknya menawarkan diri terkait hal ini, untuk beradu argumen dengan DPRD Tala, usulan PJ Bupati harus diparipurnakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Tala, Muslimin secara singkat melalui pesan Whatsapp, bahwa Terkait dengan PJ Bupati untuk menunggu tanggal mainnya. Dan akan dibuka semua.
"Yang penting 3 nama sudah masuk ke Pimpinn DPRD InsyAllah kita lihat nanti," tutupnya.
Perlu diketahui, masa akhir Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tala periode 2028 - 2023 yang dijabat Sukamta dengan Abdi Rahman berakhir pada 19 September 2023. Lantaran, Pilkada Serentak tahun 2024, maka kekosongan Pemimpin Tala akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga terpilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih.