Reses Haji Endang Agustina Berikan Pemahaman Hukum di Indonesia
Masyarakat umum yang ada di Kabupaten Tanah Laut mendukung Haji Endang Agustina sebagai perwakilan dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan 2 (dua), berkumpul untuk silaturahmi sekaligus reses Haji Endang Agustina sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR/DPR RI) Komisi 3 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Bertempat di jalan raya Takisung Kecamatan Pelaihari Kbupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Sabtu pagi (29/03/2025).
Dalam reses yang kedua kali ini, Haji Endang Agustina memberikan pemahaman khususnya tentang hukum yang ada di Indonesia yang terkait dengan perubahan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Haji Endang Agustinaengungkaokan bahwa sekarang pemerintah daerah juga menganggarkan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu, seperti kasus penyerobotan tanah, korban anak di bawah umur serta perempuan, tapi tidak untuk pelaku kriminalitas seperti pelaku pengedar obat obatan terlarang dan pembunuhan jelas Endang Agustina di hadapan konstituen.
Dalam reses kali ini Haji Endang Agustina di temani Pengurus PAN Kabupaten Tanah Laut beserta tokoh masyarakat Haji Iriansyah.