Pendapat H. Endang Agustina, S.Sos, M.H Tentang Aktifitas Pertambangan Di Pulau Sangihe
Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) antara Komisi III Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan Kapolda Sulawesi Utara, Kordinator Jatam dan SSI (save Sangihe Island) di ruang rapat Komisi III di Gedung Parlemen DPR RI, rabu (12/03/2025).
Dalam pemaparan yang di sampaikan oleh Jull Takaliuang Perwakilan SSI bahwa aktifitas pertambangan yang beroperasi sangat mengkhawatirkan masyarakat lokal mengingat akan merusak ekosistem pulau sangihe, papar jul sambil menangis menjelaskan di hadapan para anggota komisi III.
Haji Endang Agustina, S.Sos, M.H salah satu Anggota Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kalimantan Selatan memberikan pendapatnya bahwa walaupun pertambangan akan menambah pendapatan negara akan tetapi jikalau masyarakat sangihe menolak aktifitas pertambangan tersebut mengingat akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem di wilayah terdampak penambangan. Maka pihaknya akan mendukung keputusan pengadilan yang memenangkan masyarakat sangihe.
Bukan hanya itu Haji Endang Agustina, S.Sos. M.H juga menyampaikan kepada pihak Kepolisian terutama Polda Sulewesi Utara (SULUT) jangan main main dengan kasus yang ada di pulau sangihe, bahkan karena keputusan pengadilan sudah keluar maka semua pihak harus mematuhinya dan apabila aktifitas tetap berjalan maka bisa di samakan dengan penambangan tanpa izin. Jelas Haji Endang agustina.