Dinsos Kapuas Sosialisasi Izin PUB
KAPUAS - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas sosialisasi izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Aula Kantor Disdagperinkop UKM Kapuas, Senin (09/12/2024),
Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penyelenggara PUB, terkait proses pengajuan izin dan pelaporan. Sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hal ini berdasarkan regulasi yang diatur dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2021, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan Perbub Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang izin PUB.
“Kita semua berharap PUB itu bisa dipertanggjungjawabkan dan bisa mendukung pembangunan kesejahteraan sosial,” kata Yanmarto.
Yanmarto berharap pelaksanaan PUB bisa mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya penyelenggara tidak lagi menggunakan fasilitas jalan raya agar tidak menggangu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, berdasarkan evaluasi pada September 2024 lalu.
Dalam kesempatan itu, Asisten I Setda Kapuas, Romulus yang hadir dan membuka kegiatan mengatakan Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak melarang PUB. Tetapi setiap kegiatan harus ada pemberitahuan agar diketahui pemerintah.
“Proses perizinan bisa dilakukan satu pintu melalui Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas,"imbuhnya.
Adapun peserta yang hadir dalam sosialisasi diantaranya jajaran perangkat daerah terkait, organisasi kemasyarakatan, pengurus lembaga keagamaan, panitia kegiatan keagamaan, dan lembaga kesejahteraan sosial Kabupaten Kapuas.