Irfansyah menunjuk kolam Tambak. Ikan yang hancur

Di Duga Aktifitas Pertambangan PT. Kideco Jaya Agung Hancurkan Tambak Ikan Milik Irfansyah

Paser-Kaltim - Kejadian berawal di tahun 2023 pada saat itu curah hujan yang begitu deras sehingga bendungan meluap dan Culvert yang di duga milik PT Kideco Kaya Agung jebol mengakibatkan dampak yang menghancurkan Tambak Ikan salah satu warga bernama Irfansyah.

Sejak saat itu Irfansyah mencoba untuk meminta pertanggung jawaban kepada pihak PT. Kideco Jaya Agung (KJA) melalui berbagai pihak, baik melalui pemerintahan Desa maupun Pemerintahan Kabupaten sampai Provinsi. Akan tetapi sampai sekarang permasalahan yang di alami Irfansyah tidak kunjung selesai bahkan terkesan merugikan pihak Irfansyah selaku korban.

Berdasarkan cerita Irfansyah pernah dirinya di masukan ke sel kurungan selama 5 bulan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat menghalangi kegiatan hooling , hal ini bukan tanpa sebab dirinya kesal karena tanggapan pihak PT Kideco Jaya Agung  tidak adanya kejelasan pertanggung jawabannya. Irfansyah sebenarnya tidak mengetahui bahwa perbuatannya saat itu merupakan pelanggaran hukum karena dirinya berpikir hanya untuk meminta kejelasan pertanggungjawaban dari pihak PT Kideco Jaya Agung.

Saat keluar drinya beserta keluarga sempat terganggu perekonomian karena Tambak yang merupakan mata pencarian hancur tanpa sisa bahkan dirinya sempat minjam kesana kemari untuk bertahan hidup.

Sampai sekarang Irfansyah masih memperjuangkan haknya, walaupun perasaan ada ketidak adilan yang di dapat. Akhirnya Irfansyah meminta bantuan saudara angkatnya Haji Zamhuri, tanp banyak bicara Haji Zamhuri membantu dan membentuk team untuk meraih hak Irfansyah.

Setelah berkordinasi kesana kemari baik ke pihak Polres Paser dan sampai ke pemerintahan pusat baik kementrian sampai ke gedung senayan di jakarta.

Untuk langkah awal pihak Haji Zamhuri dan team melakukan penelusuran baik ke pihak PT Kideco Jaya Agung pada hari selasa, (11/11/2025).

Walaupun untuk janji saat itu team telah mendapatkan salah satu nomor handphone legal PT Kideco Jaya Agung bernama Indra akan tetapi belum sempat menjelaskan maksud dan tujuan no memblokir salah satu team sehingga komunikasi terputus. Akhirnya dengan bantuan Ibu kepala Desa Songka team berhasil memberikan janji untuk menemui.

Pertemuan langsung di hadapi oleh Tohari selaku kordinator legal PT Kideco Jaya Agung, saat menyampaikan maksud dan tujuan, Tohari menganggap permasalahan Irfansyah sudah selesai dan diserahkan ke pihak pemerintah, padahal PT. Kideco Jaya Agung merupakan pemegang Hak PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan salah satu objek vital nasional.

Hal ini berbanding terbalik karena direktur utama M Kurnia Ariawan dalam siaran pers saat menerima penghargaan mengungkapkan bahwa Penghargaan ini semakin memotivasi kami untuk berbuat lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat serta capaian Nett Zero Emission pada tahun 2050,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut team mencoba negosiasi dengan pihak Legal PT. Kideco Jaya Agung akan tetapi jawaban nya selalu menyerahkan kepada pemerintah, bahkan terucap jikalau keberatan silahkan tanyakan kepada dinas yang bersangkutan karena pihaknya telah menganggap permasalahan tersebut selesai melalui Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Paser KalimantanTimur . akan tetapi saat team mencoba melihat suratnya Tohari menyebutkan itu merupakan rahasia negara.

Karena tidak ada nya kepastian, pihak Haji Zamhuri dan team undur diri pamit, di dalam perjalanan team menceritakan akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan hak irfansyah, karena team sudah berkordinasi serta konsultasi dengan pihak kemetrian dan Komisi III dan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Haji Zamhuri mengungkapkan kita akan upayakan menyelesaikan di daerah dahulu jikalau sudah mentok dan tidak menemui hasil maka permasalahan ini akan di bawa ke pemerintahan pusat Jakarta jelas Haji Zamhuri.

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik