Buntut Sengketa Puruk Powoi Bondang, Samson Gugat Para Pihak ke PN Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS – Buntut masalah lahan Puruk Powoi Bondang Potensi Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Samson melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas didampingi Ketua Umum (Ketum) LSM Barisan Patriot Dayak, Aguster Al Suan pada Senin (19/08/2024).

Saat dikofnirmasi, Ketum LSM Barisan Patriot Dayak Aguster Al Suan mengatakan gugatan itu lantaran Samson tidak dapat keadilan dari Tim Penanganan Konflik Pertanahan Dan DAD Kabupaten Kapuas, serta Kordinator Damang/LET Adat Kabupaten Kapuas. Sehingga masyarakat Adat Desa Tangirang, Samson gugat semua pihak terkait ke PN Palangka Raya, termasuk PT Tuah Globe Mining (TGM).
“Intinya Masyarakat Adat Desa Tangirang Menolak Putusan nomor:17/LPAD-KPS/PTS/V/2024 tanggal 30 Mei 2024,” kata Aguster Al Suan, Senin (19/08/2024).
Lebih lanjut Agsuter mengatakan, sesuai Perihal surat yang pernah dilayangkan ke para pihak. Ia menyebut ada terjadi jual beli atas tanah (hutan) Puruk Powoi Bondang yang dirusak oleh PT TGM.
“Semestinya dalam putusan itu sanksi atau singer adat saja sesuai Pergub No 13 tahun 2009,” ujarnya.
Dalam gugatan itu, beberapa pihak yang merupakan pihak tergugat diantaranya Asih O Gani yang merupakan waris dari Sudirman (Alm), Kepala Desa Tangirang, Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hulu dan Kordinator Damang Kepala Adat Kabupaten Kapuas. Sementara itu yang turut tergugat adalah PT TGM.
Adapun gugatan Samson ini, dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Klk. Tanggal sidang perdana pada 04 September 2024 di PN Kuala Kapuas.
Sebelumnya, Ketua LSM Barisan Patriot Dayak Aguster Al Suan sudah melayangkan tiga surat, yakni pertama surat kepada Kerapatan mantir let perdamaian adat Kabupaten Kapuas (Forum DKA) dan ketua forum KDA provinsi kalteng. Surat Nomor 0119/LSM-BPD.K.M/VI/2024 tertanggal 1 Juni 2024 perihal mencabut pernyataan tanggal 9 Mei 2024. Menolak putusan nomor:17/LPAD-KPS/PTS/V/2024 tanggal 30 Mei 2024. Meminta kepada forum DKA Kalteng untuk tindak lanjut penyelesaian tingkat provinsi.
Lalu, Surat nomor 0121/LSM-BPD.K/L/VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024 perihal Laporan permasalahan Tanah/Hutan adat Puruk Powoi Bondang, intinya permohonanan penanganan penanaganan permasalahan tersebut. Surat ini ditujukan kepada Ketua Forum DKA Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena dinilai, Samson ada memiliki hak atas wilayah tanah puruk Pawoi Bondang dan sekitarnya berdasarkan segel tahun 2002, lebih tua daripada tahun terbit SKTA atas nama Sudirman (alm).
Berita acara rapat dan kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 antara PT TGM dengan Samson, sebagai pembuktian sebuah perjuangan panjang saudara Samson atas Tanah/hutan adat Puruk Powoi Bondang, lebih dulu terbit dari SKTA AN Sudirman.
Berita acara rapat masyarakat adat desa Tanggirang tanggal 27 November 2023, yang intinya memperkuat kembali, atas penunjukan saudara Samson pada tahun 2002 lalu menjadi atas nama didalam segel tersebut, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat adat desa Tanggirang.
Surat ketiga, tertanggal 19 Juli 2024 Nomor 0124/LSM-BPD.K/M/VII/2024, perihal menolak terhadap putusan koordinator damang/Let adat kabupaten Kapuas nomor: 17/LPAD-KPS/PTS/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Surat ini ditujukan kepada Damang Kepala Adat kecamatan Kapuas Hulu.
Terkait gugatan tersebut, saat dikonfirmasi, Damang Kapuas Hulu, Budiman C Unjung belum memberikan komentar. Sementara Eksternal Relation Superintendent PT FGM, Genta mengaku belum bisa memberi tanggapan.
"Manajemen pun belum copy terkait ini, "tulisnya via whatsapp kepada awak media ini, Rabu (21/08/2024).