Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu
Haji Arkani Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut menjadi Narasumber di acara Sosialisasi Peraturan Daerah yang membahas Raperda tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat tidak mampu di ruangan rapat DPRD Tanah laut , Senin, (14/07/2025).
Dalam sosialisasi ini bantuan apa saja yang di berikan, hal ini tidak berlaku tentunya untuk pelanggar hukum dengan kasus korupsi maupun penyalahgunaan obat obatan terlarang.
Kecuali norma penyelidikan terkait kasus yang di hadapi sampai oknum yang menyalah gunakan wewenang.