DPO di Amankan Polresta Banjarmasin

DPO Penggelapan Dua Mobil MIlik Perusahaan Ekspedisi Diiringkus Reskrim Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN - Pria berinisial DH (52), yang lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus menggelapkan dua mobil yakni satu truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satunya Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023, diringkus anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Keterangan diperoleh, Sabtu (23/5/2026), pelaku merupakan buronan Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi dan selama hampir dua tahun kabur, bersembunyi di wilayah  Banjarmasin barat, Kalimantan Selatan.

"Dua unit mobil tersebut sudah dibalik nama oleh pelaku dengan memalsukan Surat Penyerahan Hak (SPH) dan KTP HM Yunus.

Sudah dilaporkan juga sama yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Polresta Banjarmasin menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku.

“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa (19/5/2026) dini hari,” tambah Kasat.

Ia katakan, kasus tersebut bermula ketika DH yang menjabat Marketing Manager di PT BBM diduga membawa kabur dua kendaraan operasional perusahaan dari kantor di Jalan Beringin Blok F-10, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Setelah itu, pelaku tidak pernah lagi masuk kerja.

Selain menggunakan mobil Honda CR-V untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekpedisi RAAND Putra Borneo.

Korban menilai kendaraan milik perusahaan tetap dikuasai pelaku meski sudah dilakukan berbagai upaya hukum.

Owner perusahaan HM Yunus melalui Abdul Rajak ST kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023.

Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami hambatan karena pelaku berpindah lokasi dan diduga menyembunyikan kendaraan.

“Korban juga sempat menempuh gugatan perdata dan memenangkan perkara itu, tetapi pelaku mengajukan banding sehingga proses hukumnya memakan waktu hampir dua tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam putusan banding, ucapnya, pelaku kembali dinyatakan kalah. Meski demikian, DH tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Banjarmasin

Pelaku kini dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Penulis : Aqli

Bagikan Postingan Ini

Berita Terkait
Beranda Liputan Nasional Politik